Lantik Mantan Napi, Gubri: Masih Kami Pelajari 

Lantik Mantan Napi, Gubri: Masih Kami Pelajari 
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Isu pelantikan mantan napi inisial ISL, menjadi salah satu pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, dibenarkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Selasa (18/8/2020).
 
Saat ini, kata Gubri Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih mempelajari hal tersebut.

''Pelantikan mantan napi itu, masih dipelajari oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),'' kata Gubri.

Gubri berjanji, jika hasilnya telah dikeluarkan BKB, ia menginformasikan lebih lanjut.

''Nanti kalau ada informasi selanjutnya dikabari,'' kata Gubri.

Menandatangani pernyataan Gubri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, memang betul pihaknya masih mempelajari riwayat hukum pejabat tersebut. 

Hal ini, sesuai dengan beberapa ketentuan yang berlaku terkait masalah hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

''Yang saya tau, hukumannya ISL tidak sampai dua tahun. Namun untuk itu masih kami pelajari,'' kata Ikhwan.

Sebagaimana diketahui diketahui, bahwa PNS tersebut pernah tersangkut masalah hukum akibat penipuan, calo menjanjikan diangkat menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan negeri Pekanbaru, ISL akhirnya diputuskan harus menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.

Kemudian, pada hari Jumat (7/8/2020) pekan lalu, ISL dilantik Gubernur secara virtual bersama 203 pejabat eselon IV lainnya. 

Oleh Gubri, ISL diberikan jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Kemarin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal mengakui memang ISL, saat ini menjadi bawahannya. 

''Yang bersangkutan baru dilantik kemaren, dibidang pengawasan dia,'' kata Asrizal. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index